Din Syamsuddin Dkk Akan Gugat UU IKN Ke MK, DPR: Kita Hormati Hak Warga Negara

Laporan: Ari Harahap
Senin, 24 Januari 2022 | 17:15 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa/SinPo/Halida
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa/SinPo/Halida

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mempersilahkan rencana mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Saan mengatakan judicial review ke MK merupakan hak konstitusional warga negara. Sehingga, menurut Saan pihaknya akan menghormati langkah tersebut. 

"Itu kan hak dari semua warga negara yang memang mereka keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi UU itu, menurut saya hormati saja," ujar Saan kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1). 

Wakil Ketua Pansus RUU IKN itu juga mengatakan apabila gugatan tersebut benar dilakukan. Maka, DPR akan menyiapkan argumentasi di sidang MK nanti. 

Dia mengungkapkan salah satu argumen yang akan disiapkan terkait alasan dibuatnya UU IKN tersebut. 

"Jadi ya nanti kita tinggal siapkan argumen-argumen saja, kenapa kita membuat RUU IKN dan kita sahkan UU IKN ini, apakah bertentangan dengan UU dasar apakah cacat formil atau tidak," jelasnya. 

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyoroti Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. 

Dia mengungkapkan, dirinya dalam waktu dekat akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU IKN ini. 

"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi," ujar Din Syamsuddin dalam keterangannya kepada SinPo.id, Kamis (20/1). 

Menurutnya, pemindahan IKN pada masa krisis akibat pandemi seperti yang saat ini dirasakan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia adalah keputusan yang tidak bijak. 

"Memindahkan ibu kota negara kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, adalah keputusan yang tidak bijak," jelasnya.sinpo

Komentar: