4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 25 Januari 2022 | 21:43 WIB
Lapas Tangerang/Net
Lapas Tangerang/Net

SinPo.id - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. 

Kebakaran Lapas Tangerang menimbulkan korban jiwa sebanyak 49 napi tewas dan 72 lainnya luka-luka. Sidang dakwaan dibacakan saat persidangan yang digelar hari ini, Selasa (25/1) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang langsung membacakan dakwaan yakni Adib Fachri Dilli. Dia mengatakan, tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. 

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan minimal satu tahun," ujar Adib, Selasa (25/1).

Untuk satu terdakwa lainnya yakni Panahatan Butar Butar didakwa Pasal 188 KUHP. 

"Barang siapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana minimal 1 tahun atau pidana denda karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," paparnya. 

Meski dengan dua pasal berbeda, empat terdakwa terancam mendapat hukuman penjara yang sama yakni paling lama lima tahun. 

Empat terdakwa hadir di persidangan yakni sipir atau petugas Lapas Kelas I A Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka didampingi kuasa hukumnya Firmauli Silalahi.
 sinpo

Komentar: