Pinjol Ilegal Di PIK Digerebek, Polisi Temukan 98 Orang Jalankan 14 Aplikasi

Laporan: Jihan Nabila
Rabu, 26 Januari 2022 | 19:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menggerebek Pinjol ilegal di PIK/Instagram
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menggerebek Pinjol ilegal di PIK/Instagram

SinPo.id - Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, di Pantai indah Kapuk 2, Jakarta Utara sekira pukul 19.05 WIB, Rabu (26/1). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam penggerebekan tersebut pihaknya menemukan 98 karyawan sedang mengelola 14 aplikasi Pinjol ilegal.

"Satu orang manager yang kami amankan. Dia (manager) yang bertanggungjawab di sini," ungkap Zulpan menjelaskan.

Zulpan menegaskan kegiatan Pinjol yang diamanakan hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jika peminjam mengalami keterlambatan bayar, mereka melakukan tindakan melanggar hukum seperti mengancam atau menjatuhkan martabat si peminjam," paparnya.

Zulpan melanjutkan kegiatan pinjol melanggar ketentuan hukum akan dijerat dengan UU ITE, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. 

"Khususnya pasal 62 di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.sinpo

Komentar: