Seleksi ASN Di 10 Daerah Terbukti Curang! Berikut Sebaran, Modus Dan Jumlah Uang ?Setorannya?

Laporan: Samsudin
Senin, 25 April 2022 | 12:18 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/SinPo.id
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/SinPo.id

SinPo.id - Polri berhasil menangkap sebanyak 30 tersangka kasus kecurangan seleksi ASN 2021. Para tersangka diamankan oleh Polda-Polres jajaran di berbagai lokasi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, selain mengamankan para tersangka, polisi turut serta menyita berbagai barang bukti.  

Dedi menjelaskan, peran dari para tersangka secara umum yaitu memberikan akses kepada pelaku lainnya untuk dapat memasuki ruangan test dan melakukan install aplikasi remote pada perangkat yang digunakan test CAT.

Kemudina, mereka melakukan instalasi aplikasi remote desktop. Selain itu, mereka juga memonitor live score agar nilai yang didapat peserta tidak terlalu tinggi sehingga tidak dicurigai panitia.

“Kita akan mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak internal pada tingkat pusat terkait dengan kebocoran soal,” tegasnya.

Berikut lokasi para tersangka diamankan:

1. Polda Sulawesi Tengah

- Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 3 Orang Sipil dan 2 PNS (Kepala BKPSDM Kab. Buol dan Staff BKN Regional Makassar);

- Jumlah Barang Bukti yang disita sebanyak 9 Unit Handphone, 3 Unit laptop/PC, 1 Flashdisk, 1 Unit DVR dan 2 Unit Switch/Router;

- Modus Operandi yang dilakukan yaitu menginstall aplikasi remote akses “Remote Utilities (Rutserv)” terhadap perangkat Laptop/PC yang digunakan untuk pelaksanaan test;

- Uang yang akan diserahkan peserta jika dinyatakan lulus sekitar 80 – 200 juta Rupiah

2. Polda Sulawesi Barat;

- Jumlah tersangka 2 Orang Sipil dan 1 PNS (Staff BKD Provinsi Sulawesi Barat);

- Jumlah Barang Bukti yang disita sebanyak 1 Unit DVR, 3 Unit Laptop/PC, 9 Unit Handphone, dan 2 Unit Flashdisk;

- Modus Operandi yang dilakukan yaitu menginstall aplikasi remote akses “Zoho” terhadap perangkat Laptop/PC yang digunakan untuk pelaksanaan test;

- Uang yang akan diserahkan peserta jika dinyatakan lulus sekitar 100 – 200 Juta Rupiah

3. Polda Sulawesi Tenggara;

- Jumlah tersangka yang ditangkap 1 Orang Sipil dan 2 PNS (Kepala BKPSDM Kab. Kolaka Utara dan Staff IT BKPSDM Kab. Kolaka Utara);

- Jumlah Barang Bukti yang disita sebanyak 3 Unit Laptop/PC dan 4 Unit Handphone;

- Modus Operandi yang dilakukan yaitu menginstall aplikasi remote akses “Zoho” terhadap perangkat Laptop/PC yang digunakan untuk pelaksanaan test;

- Uang yang akan diserahkan peserta jika dinyatakan lulus sekitar 80 – 200 juta rupiah.

4. Polda Lampung;

- Jumlah tersangka 4 Orang Sipil;

- Barang bukti yang disita sebanyak 7 Unit Handphone, 2 Unit Laptop/PC dan 14 akun email

- Modus Operandi yang dilakukan yaitu menginstall aplikasi remote akses “Chrome Remote Desktop” terhadap perangkat Laptop/PC yang digunakan untuk pelaksanaan test;

- Uang yang akan diserahkan peserta jika dinyatakan lulus sekitar Rp 250 – 500 juta rupiah.

5. Polrestabes Makassar;

- Jumlah tersangka 2 Orang Sipil;

- Jumlah Barang Bukti yang disita sebanyak 1 Unit Laptop/PC, 4 Unit Handphone dan 1 Unit Flashdisk;

- Modus Operandi yang dilakukan yaitu ada dua, pertama dengan menginstall aplikasi remote akses “Zoho” terhadap perangkat Laptop/PC yang digunakan untuk pelaksanaan test. Dan modus operandi kedua yakni dengan menggunakan perangkat khusus micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta;

- Uang yang akan diserahkan peserta jika dinyatakan lulus sekitar 150 – 300 juta Rupiah

6. Polres Sidrap;

- Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 Orang Sipil;

- Jumlah Barang Bukti yang disita sebanyak 10 Unit Laptop/PC, 5 Unit Handphone, 1 Unit Flashdisk;

- Modus Operandi yang dilakukan yaitu menginstall aplikasi remote akses “Radmin” terhadap perangkat Laptop/PC yang digunakan untuk pelaksanaan test;

- Uang yang akan diserahkan peserta jika dinyatakan lulus sekitar 80 – 150 juta rupiah

7. Polres Palopo;

- Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1 Orang PNS (Staff BKPSDM Kota Palopo);

- Jumlah Barang Bukti yang disita sebanyak 1 Unit Handphone, 1 Unit Laptop/PC dan 1 Buah Flashdisk;

- Modus Operandi yang dilakukan yaitu menginstall aplikasi remote akses “Ultra VNC” terhadap perangkat Laptop/PC yang digunakan untuk pelaksanaan test;

- Uang yang akan diserahkan peserta jika dinyatakan lulus sekitar 175 – 200 juta Rupiah

8. Polres Tana Toraja;

- Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 Orang Sipil; - Jumlah Barang Bukti yang disita sebanyak 16 Unit Laptop/PC, 6 Unit Handphone; - Modus Operandi yang dilakukan yaitu menginstall aplikasi remote akses “DW Service” terhadap perangkat Laptop/PC yang digunakan untuk pelaksanaan test;

- Uang yang diberikan peserta sejumlah 150 – 200 juta rupiah

9. Polres Luwu;

- Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 4 Orang Sipil dan 1 Orang PNS (Staff BKPSDM Kab. Luwu);

- Jumlah Barang Bukti yang disita sebanyak 6 Unit Handphone, 2 Unit Laptop/PC dan 1 Unit Flashdisk, 1 Unit Microtik;

- Modus Operandi yang dilakukan yaitu menginstall aplikasi remote akses “Netop” terhadap perangkat Laptop/PC yang digunakan untuk pelaksanaan test;

- Uang yang akan diserahkan peserta jika dinyatakan lulus sekitar 100 – 150 juta rupiah;

10. Polres Enrekang;

- Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1 Orang Sipil dan 2 Orang PNS (Humas Pemda Kab. Enrekang dan Staff BKKBN Kab. Enrekang);

- Jumlah Barang Bukti yang disita sebanyak 2 Unit Laptop/PC, 7 Unit Handphone, 2 Unit Flashdisk;

- Modus Operandi yang dilakukan yaitu menginstall aplikasi remote akses “Zoho” terhadap perangkat Laptop/PC yang digunakan untuk pelaksanaan test;

- Uang yang akan diserahkan peserta jika dinyatakan lulus sekitar 250 juta rupiah.sinpo

Komentar: