Anggota Komisi III DPR RI: Kita Khawatir Kalau Disadap Secara Tidak Sah

Oleh: Ardian Pratama
Selasa, 26 September 2017 | 21:37 WIB
Suasana RDP Komisi III DPR RI dengan KPK - Foto: Ardian Pratama
Suasana RDP Komisi III DPR RI dengan KPK - Foto: Ardian Pratama

Jakarta, sinpo.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, mengaku khawatir dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, ia meminta KPK bisa membeberkan secara gamblang prosedur dan mekanisme penyadapan yang dilakukan selama ini.

"Kapan instruksi sadap dilakukan, kapan memberikan alat sadap, alat sadap kan terbatas alatnya, kapan mereka melakukan penyadapan, terus atas dasar apa," ujar Arteria dalam rapat Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Menurut Arteria, jika tidak dijelaskan secara detail, maka akan muncul anggapan bahwa seolah-olah ada penyadapan yang sah diatur Undang-undang dan penyadapan yang tidak sah.

"Jangan sampai ini kita pikir ada penyadapan yang sah dan tidak sah," lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain Arteria, beberapa anggota Komisi III lainnya juga kembali mempermasalahkan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Masalah penyadapan ini selalu dipermasalahkan dari waktu ke waktu. Berkali-kali pula KPK menyatakan bahwa penyadapan selama ini sah dan telah diaudit.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief sebelumnya merasa heran dengan sikap para anggota Dewan tersebut. Padahal, kata Laode, semua lembaga penegak hukum memiliki kewenangan penyadapan.

Laode memaparkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyadapan tidak serta-merta menghilangkan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Ia mengatakan KPK tetap membutuhkan kewenangan penyadapan dalam memberantas korupsi.

Laode melanjutkan, karena kewenangan penyadapan seperti di KPK juga dimiliki oleh lembaga pemberantasan korupsi di hampir semua negara. Dia pun menegaskan, KPK selalu melakukan penyadapan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK juga tidak pernah menyebarkan hasil sadapan ke publik, kecuali yang terkait perkara dan didengarkan di pengadilan.

"Hasil penyadapan ini hanya berhubungan dengan kasus-kasus. Jadi siapa yang mendengarkan ya hanya penyelidik dan penyidik KPK dan ketika disampaikan ke pengadilan," tutur Laode.

Jika benar ada penyadapan yang tidak sah, Arteria mengaku takut menjadi korban penyadapan yang tidak sah tersebut. Apalagi KPK akhir-akhir ini gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Takut kita. Jangan-jangan saya disadap. Kita enggak tahu melalui yang tidak resmi (sah)," tutupnya.sinpo

Komentar: