Sekjen PAN Vs Muannas Sengit! Eddy Serahkan Bukti Baru Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Polisi

Laporan: Samsudin
Senin, 23 Mei 2022 | 13:42 WIB
Sekjen PAN Eddy Soeparno memenuhi panggilan Polda Metro Jaya/SinPo.id
Sekjen PAN Eddy Soeparno memenuhi panggilan Polda Metro Jaya/SinPo.id

SinPo.id - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno memenuhi pemeriksaan polisi selaku pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, Senin (23/5).  

Diketahui, Muannas Alaidid dilaporkan Edy ke Polda Metro Jaya pada 25 April lalu. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Muanas diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310, 311, 315 KUHP.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Senin pagi, Edy mengatakan turut serta membawa bukti untuk mendukung laporanya.

“Yaa ada (barang bukti). Tentu ada beberapa barang bukti tertulis berupa cuitan dari saudara Muannas yang tadi sudah kita sampaikan. Bahkan ada beberapa juga yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah laporan kami buat beberapa waktu lalu,” ungkap Eddy kepada wartawan.

“Nah kami juga ada beberapa hal yang kemudian kami berikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami, dalam konteks pencemaran nama baik tersebut. Itu penjelasan yang kami berikan tadi,” tambahnya.

Eddy menjelaskan, dirinya dicecar setidaknya 14 pertanyaan oleh penyidik.

Ditanya ada kemungkinan mediasi dengan terlapor? Eddy menjelaskan jika kemungkinan itu ranahnya pihak penyidik.

“Saya tidak tahu ya saya hanya menjalankan kewajiban saya sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi panggilan dari polisi untuk memberikan penjelasan. Nah proses selanjutnya itu nanti saya pikir dilanjutkan dengan proses mendegarkan dan masukan dari ahli-ahli ya. Setelah itu kemudian apakah kemudian dilanjutkan dalam tahap penyidikan dll, itu saya serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik,” demikian Eddy.sinpo

Komentar: