Polisi Ungkap Puluhan Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin

Laporan: Sinpo
Senin, 13 Juni 2022 | 22:52 WIB
Polisi tetapkan 6 orang ormas Khilafatul Muslimin sebagai tersangka/net
Polisi tetapkan 6 orang ormas Khilafatul Muslimin sebagai tersangka/net

SinPo.id - Polisi masih terus mendalami keberadaan ormas Khilafatul Muslimin yang diduga menyebarkan paham khilafah. Usai menangkap petinggi ormas tersebut, polisi juga menyelidiki aliran dana operasional mereka selama ini.

Kekinian, polisi kembali menangkap AS, yang merupakan Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. Dengan ditangkapnya AS, total Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang terkait organisasi Khilafatul Muslimin, termasuk pemimpin tertinggi organisasi itu, Abdul Qadir Hasan Baraja.

Usai penangkapan AS, polisi menyebutkan terdapat lebih dari 30 sekolah terafiliasi dengan ormas tersebut. Dimana AS selaku menteri memberikan doktrin kepada sekolah-sekolah ini.

"Kami juga mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah, hampir 30 sekolah, yang sudah terafiliasi dengan ajaran Khilafatul Muslimin," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6).

Zulpan menerangkan, sekolah-sekolah tersebut diketahui di bawah tanggung jawab AS (74) yang berperan sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.

"Ini dilakukan atau penanggungjawabnya ormas Khilafatul Muslimin ini adalah AS," bebernya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AS (74) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Zulpan mengatakan, AS ditangkap pada Senin (13/6) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Iya ada ditangkap 1 lagi tadi pagi di Mojokerto," ujar Zulpan saat dikonfirmasi.

Zulpan menjelaskan, dalam organisasi yang diikutinya, AS berperan sebagai seorang menteri pendidikan. Dia diduga berperan memberikan doktrin-doktrin terkait paham khilafah.

"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," bebernya.

Seluruh orang yang telah diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 13 UU RI 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.sinpo

Komentar: