Perubahan Nama Jalan di Jakarta Masih Jadi Polemik, Christina Aryani Beri Saran Ini ke Pemprov DKI

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 18 Juli 2022 | 12:37 WIB
Politisi Partai Golkar, Christina Aryani. Foto: Dok. Partai Golkar
Politisi Partai Golkar, Christina Aryani. Foto: Dok. Partai Golkar

SinPo.id - Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II Christina Aryani mengklaim menampung banyak keluhan dari masyarakat terkait perubahan nama jalan di DKI Jakarta.

Keluhan warga terkait perubahan nama jalan, lantaran minimnya sosialisasi dan tidak melalui proses konsultasi warga terlebih dahulu.

Protes warga juga beralasan karena perubahan nama jalan membuat warga kerepotan mengganti dokumen kependudukan, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya.

"Konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses. Kami mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemrov DKI mengevaluasi lagi kebijakan ini," kata Christina kepada wartawan di Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Christina menyarankan Pemrov DKI untuk membangun komunikasi intens dengan masyarakat terlebih dahulu terkait lokasi-lokasi yang bakal terjadi perubahan nama jalan.

“Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," sambung Politisi muda Partai Golkar ini.

Apbila kebijakan tersebut tidak bisa ditinjau lagi, maka harus ada jaminan dari Pemprov yang memastikan konsekuensi perubahan nama jalan tidak membawa kesulitan bagi warga. "Nah apakah sudah ada jaminan kemudahan ini dari Pemprov?" tandas Christina.

Sebelumnya, terjadi gelombang penolakan dari masyarakat terkait perubahan nama jalan di Jakarta seperti dilakukan warga Jalan A Hamid Arief, Tanah Tinggi, Johar Baru. Perubahan nama jalan di 22 titik tersebut dianggap merepotkan dan tidak melewati sosialisasi pada masyarakat terlebih dahulu.

Ketua RT 010 RW 006 Tanah Tinggi, Fajri, menegaskan bahwa dirinya menolak perubahan nama jalan di wilayah tempat tinggalnya, yakni Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 yang diubah menjadi Jalan A Hamid Arief.

“Kami menolak karena berkaitan banyak dokumen kami yang harus diganti, itu memerlukan dana dan waktu," ujar Fajri di Kantor Kelurahan Tanah Tinggi.

Menurut Fajri, warga RT 010 RW 006 Tanah Tinggi tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi terkait perubahan nama jalan di wilayahnya. 

 sinpo

Komentar: