KPK Periksa Pejabat BUMN PT Amarta Karya terkait Kasus Proyek Fiktif

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 18 Juli 2022 | 12:47 WIB
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Anam/SinPo.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Anam/SinPo.id

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (AMKA), pada hari ini, 18 Juli 2022.

Keempat saksi tersebut, yakni, Pjs Vice Presiden (VP) Pemasaran Infrastruktur PT Amarta Karya, Deden Prayoga; Head of AML PT Prudential Life Assuransi, Dana Agriawan; Mantan Kepala Divisi Keuangan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji; serta Kepala Satuan Pengawasan Internal PT Amarta, Rokhimin.

"Hari ini pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampe dengan tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin, 18 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali mengusut kasus baru yang berkaitan dengan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kuat dugaan ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait proyek fiktif di perusahaan plat merah  tersebut.

Korupsi proyek fiktif di perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi itu diduga terjadi pada tahun 2018-2020. KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," ujar Ali.

"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," pungkas Ali.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan proses penyidikan perkara ini. Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Hal itu, sesuai dengan kebijakan baru pimpinan KPK.

 sinpo

Komentar: