Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Dipenjara Tiga Bulan
SinPo.id - National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, dalam unggahan resminya di instagram mengimbau para pengendara sepeda motor untuk tidak ngobrol di tengah jalan.
Para pengguna sepeda motor yang kedapatan ngobrol dengan pengendara lain saat berkendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
"Saat kalian berkendara di jalan dimohon untuk tidak mengobrol dengan pengendara lain yaa, karena selain mengganggu konsentrasi dan mengganggu pengguna jalan lain, kalian juga bisa dikenakan pidana," tulis instagram @ntmc_polri, dikutip Sabtu 6 Agustus 2022.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” bunyi Pasal 283 UU LLAJ.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu