Langgar Kode Etik, Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 23:26 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (SinPo.id/Jihan)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (SinPo.id/Jihan)

SinPo.id -  Polisi membawa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Sabtu, 6 Agustus 2022 ke Mako Brimob. Sambo ditempatkan ke tempat khusus terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan Sambo terkait tewasnya Brigadir J. Sambo dianggap tidak profesional oleh Inspektorat Khusus terkait prosedur pemeriksaan TKP awal.

"Yang bersangkutan langsung ditempatkan di Korps Brimob Polri. Inspektorat khusus menilai FS melanggar kode etik," kata Dedi di Mabes Polri.

Dedi membantah bila Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Timsus saat ini masih menyelidiki kasus ini.

"(Ferdy Sambo) belum tersangka. Tidak benar ada penangkapan dan penahanan," katanya.

Sebelumnya, tim Brimob tiba di Mabes Polri sejak Sabtu siang. Diketahui, kedatangan mereka atas permintaan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," ucap Andi.sinpo

Komentar: