Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo dan Istrinya akan Diperiksa Secara Terpisah

Laporan: Glen
Senin, 08 Agustus 2022 | 16:28 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat datang di Bareskrim Polri (SinPo.id/Ashar)
Irjen Ferdy Sambo saat datang di Bareskrim Polri (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komnas HAM menjadwalkan meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait kasus penembakan Brigadir J. Upaya pemeriksaan mereka akan dilakukan secara terpisah untuk melihat konsistensi keterangan.

"Penting bagi kami melihat konsistensi pengakuan, konsistensi keterangan, dan konsistensi dari alat bukti," ujar Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Untuk jadwal, kata Anam, belum dapat dipastikan. Namun, permintaan keterangan dilakukan dipastikan di ruangan berbeda. Hal ini juga diterapkan saat permintaan keterangan para ajudan atau aide de camp (ADC).

"ADC walaupun waktu pemeriksaannya sama, tapi pemeriksaan satu ajudan dengan yang lain itu berada di ruangan yang berbeda," kata dia.

Sejak minggu lalu, Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan Timsus Polri soal pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo. Semula, Komnas HAM meminta pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, namun, karena saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mako Brimob, Komnas HAM akan mengomunikasikan ulang.

"Akan tetapi, 'kan perkembangannya sekarang ada di Mako Brimob. Jadi, kami memang buka opsi apakah di Brimob atau di Komnas HAM walaupun harapan besar kami di Komnas HAM," ujarnya.

Adapun untuk Putri Candrawathi, kata Anam, upaya pemeriksaan dilatarbelakangi kondisi psikologis. Komnas HAM sedang berupaya membangun komunikasi dengan istri Ferdy Sambo. Apalagi, permintaan keterangan Putri Candrawathi sudah diagendakan sejak awal.

"Keterangan dari Putri Candrawathi pasti sangat dibutuhkan. Semua hal yang terkait keterangan pasti kami butuhkan," tambahnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk dua tim menangani perkara penembakan Brigadir J. Yaitu, tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus).

Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi. Sementara itu, timsus menangani kasus penembakan Brigadir J. 

Sejauh ini, Polri telah menetapkan tersangka kepada Bharada E, dengan sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Polri. Irjen Ferdy Sambo ditahan di ruang khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

Irjen Ferdy Sambo dimutasi ke Yanma Polri. Sementara itu, posisi Kadiv Propam Polri ditempati Irjen Syahar Diantono.sinpo

Komentar: