Ngaku Sebagai Korban, Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Ungkap Pelecehan Seksual Istri Fredy Sambo

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 08 Agustus 2022 | 20:05 WIB
Komnas HAM melibatkan Komnas Perempuan untuk menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan mendiang Brigadir J. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam.
Komnas HAM melibatkan Komnas Perempuan untuk menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan mendiang Brigadir J. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam.

SinPo.id -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melibatkan Komnas Perempuan untuk menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami tadi berdiskusi dengan Komnas Perempuan, dan kami menyepakati untuk meminta dukungan dari Komans Perempuan, terkait penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan kekerasan seksual," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Taufan mengungkapkan dengan melibatkan Komnas Perempuan, kedua lembaga akan bekerja sesuai dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kami meminta semua masyarakat memahami terkait dugaan pelecehan seksual yang sebagaimana standar HAM yang diakui di internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi UU TPKS," ujar Damanik.

Dengan begitu, lanjut Damanik, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan memposisikan istri dari Ferdy Sambo itu sebagai korban.

"Maka seseorang yang mengatakan dirinya atau pun yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban, dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyambut baik dan mendukung kerja sama antara lembaganya dengan Komnas HAM dalam mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

"Termasuk juga mendukung dalam proses pemeriksaan ibu PC (Putri)," ujar Yentriyani.

Yentri menyebut proses penyelidikan yang dilakukan lembaganya akan mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan juga beberapa aturan lain agar dalam proses pencarian informasi tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk.

"Dalam proses kami untuk mendengarkan pelaporan kasus kekerasan seksual kita harus memperhatikan standar-standar HAM, dan juga pada saat yang bersamaan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan," tegasnya.

Sebelumnya, pada laporan awal kasus ini Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Hal itu yang diduga jadi pemicu penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.sinpo

Komentar: