Hilang Harapan Pergub Penggusuran Dihapus, Janji Anies Hanya Pesan Palsu

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/Zikri)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/Zikri)

SinPo.id - Warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penggusuran.

KRMP yang terdiri dari warga Jakarta bersama jaringan masyarakat sipil lainnya serta mahasiswa, menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) seolah abai dengan permohonan pencabutan Pergub tersebut.

"Janji Anies untuk mencabut peraturan hukum yang kerap dipakai sebagai dasar praktik penggusuran paksa di DKI Jakarta tampaknya hanya menjadi pesan palsu," demikian seperti dikutip dalam keterangan pers KRMP, Rabu 10 Agustus 2022.

Hal ini terkait pernyataan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, yang menyatakan bahwa pencabutan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak, tidak bisa dilakukan tahun ini.

Yayan menyebut, Pemprov DKI belum dapat segera mencabut Pergub tersebut, karena hal ini belum masuk dalam program perencanaan penyusunan regulasi.

"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan Pergub Tahun 2023," tuturnya.

KRMP menilai, pernyataan yang disampaikan secara terbuka di media massa tersebut, menunjukan pihak Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini seolah abai dan sama sekali belum menanggapi Surat Tindak Lanjut atas Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016 tertanggal 6 Juni 2022 maupun permohonan audiensi yang dilayangkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

Atas pernyataan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang menunjukkan lepas tangannya Gubernur DKI Jakarta dalam mencabut Pergub DKI 207/2016, KRMP menilai:

- Pertama, pernyataan bahwa rencana pencabutan Pergub DKI 207/2016 tidak dapat dilakukan karena belum masuk ke l dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propem Pergub) menunjukkan ketidakseriusan dan nihilnya komitmen Gubernur DKI Jakarta.

- Kedua, terkait kekhawatiran Pemprov DKI Jakarta dan Biro
Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta yang hingga kini mengira akan ada kekosongan hukum bila Pergub DKI 207/2016 dicabut, pada dasarnya kekhawatiran ini sama sekali tidak berdasar secara hukum. Yang terjadi justru sebaliknya, keberadaan Pergub DKI 207/2016 justru menyebabkan tumpang tindih permasalahan lebih lanjut, karena mencampuradukkan dua permasalahan yang berbeda antara praktik penyerobotan tanah (unsur pidana: secara paksa dan sengaja) dengan penguasaan tanah dengan itikad baik akibat penelantaran tanah.

- Ketiga, tidak ada transparansi dalam proses permohonan pencabutan Pergub DKI 207/2016 yang telah dilakukan oleh KRMP sejak Februari lalu. Padahal KRMP telah melakukan korespondensi kepada pihak Gubernur untuk mendapatkan informasi terkait pencabutan Pergub DKI 207/2016. Padahal
ketentuan Pergub DKI 31/2021 telah jelas mengatur mengenai tahapan pembentukan Peraturan Gubernur, di mana ia dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi, penetapan, penomoran dan pengundangan, autentifikasi, hingga penyebarluasan dan pendokumentasian.

- Keempat, alasan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum bahwa jika rencana pencabutan Pergub DKI 207/2016 tidak dimasukkan ke dalam Propempergub, maka akan ditolak oleh Menteri Dalam Negeri dalam proses fasilitasi, hal ini tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang bersifat mandiri dan bebas dalam mengatur dan mengurus urusan di daerahnya. Telah jelas disampaikan sebelumnya bahwa Gubernur justru mempunyai kewenangan untuk memerintahkan diterbitkannya suatu Peraturan Gubernur. Pun, jika dilihat dalam setiap tahapan atau prosesnya, Gubernur-lah yang melakukan penetapan dan menandatangani naskah rancangan peraturan gubernur. sinpo

Komentar: