Pengungsi Afganistan akan Dapat Kewarganegaraan AS Guna Lawan Taliban

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:10 WIB
Para pengungsi Afganistan (Ist)
Para pengungsi Afganistan (Ist)

SinPo.id - Pengungsi Afghanistan yang diterima di Amerika Serikat (AS) dengan status imigrasi sementara, akan diberikan kemudahan untuk mendapatkan kewarganegaraan AS guna melawan Taliban.

Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemberian kewarganegaraan itu juga akan memperluas kelayakan untuk Visa Imigrasi Khusus (SIVs) di luar Afghanistan yang bekerja untuk pemerintah AS.

"Kita harus menjaga komitmen kita untuk memberikan perlindungan hukum yang aman bagi mereka yang rela mempertaruhkan nyawa untuk mendukung misi AS di Afghanistan," kata perwakilan dari Fraksi Demokrat, Earl Blumenauer, seperti dilansir dari Reuters, Rabu 10 Agustus 2022.

Selain itu, tiga anggota dari Fraksi Republik juga turut memperkenalkan RUU tersebut. Hal itu membuka peluang besar untuk disahkannya pemberian kewarganegaraan bagi ribuan pengungsi Afghanistan.

Meski demikian, seorang anggota kongres mengatakan bahwa keputusan tersebut kemungkinan akan memunculkan perlawanan dari sejumlah anggota Partai Republik yang anti imigrasi.

"Banyak dari 76.000 warga Afghanistan yang diterbangkan ke Amerika dalam operasi evakuasi tahun lalu, hanya dengan status imigrasi sementara yang biasanya hanya berlaku sampai dua tahun," ungkapnya.

Karena pada umumnya, orang-orang Afghanistan yang dievakuasi tersebut hanya dapat memperoleh status hukum permanen di Amerika Serikat dengan mengajukan permohonan suaka atau melalui SIV.sinpo

Komentar: