KPK Duga Mardani Maming Bangun Pelabuhan Di Atas Lahan Bermasalah

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:41 WIB
Mardani Maming saat diborgol oleh penyidik KPK/SinPo.id
Mardani Maming saat diborgol oleh penyidik KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) membangun pelabuhan menggunakan lahan bermasalah dan tidak sesuai ketentuan.

Informasi didapat penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan Ilmi Umar selaku pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan lahan tanah oleh tersangka MM untuk pembangunan pelabuhan yang proses peralihan tanahnya diduga tidak sesuai ketentuan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022.

Selain itu, KPK juga menduga Maming menerima sejumlah uang dari perusahaan pertambangan yang dibentuknya. Hal itu diketahui dari pemeriksaan saksi bernama Eka Risnawati selaku Ibu rumah tangga.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Tersangka MM dari perusahaan pertambangan yang dibentuknya," ujar Ali.

Seperti diketahui, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Saat ini, Maming telah ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur sejak 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 mendatang.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga PT Angsana Terminal Utama, perusahaan milik Maming dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK mengungkap pemberi suap Maming, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.sinpo

Komentar: