Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Kemenhub: Perlu Waktu Sosialisasi!

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:26 WIB
Ilustrasi Ojol/pixabay
Ilustrasi Ojol/pixabay

SinPo.id -  Kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang sebelumnya ditentukan serempak hari ini, diundur hingga 29 Agustus mendatang, karena dibutuhkan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat sebagai pengguna.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis tentang pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender untuk memaksimalkan sosialisasi.

"Diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," kata Hendro dalam keterangan tertulisnya, Minggu 14 Agustus 2022.

Selain itu, pihaknya juga berharap bahwa aplikator segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

"Diharapakan waktu penyesuaian tarif di aplikasi dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” jelasnya.

Seperti diketahui, perubahan tarif Ojol dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan aturan sebelumnya, yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019, guna menjadi pedoman sementara untuk batas tarif atas dan batas tarif bawah untuk Ojol.sinpo

Komentar: