Perizinan Usaha Bidang Kehutanan Harus Diperketat Demi Kelestarian Hayati

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 22 Agustus 2022 | 18:26 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa perizinan usaha di bidang kehutanan harus diawasi dengan ketat untuk mencegah pelanggaran dan penyimpangan hukum demi melindungi kelestarian hayati.

"Maka proses penyelesaian kegiatan usaha yang sudah terbangun tanpa perizinan usaha di bidang kehutanan harus diterapkan dengan cermat, adil, transparan, dan auditable," kata Dedi, dalam rapat dengar pendapat (RDP), di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

Menurutnya berbagai pelanggaran atau penyimpangan harus dicegah untuk melindungi ekosistem, agar negara juga tidak mengalami kerugian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021.

"Tentu, ini jadi perhatian kita bersama supaya pelanggaran maupun penyimpangan hukum baik bersifat administratif dan pidana bisa dicegah, dan kerugian negara tidak terjadi,” ungkapnya.

Selain itu, kata Dedi, berbagai uapaya harus dilakukan dalam proses penyelesaian kegiatan usaha yang dibangun tanpa perizinan usaha di bidang kehutanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Maka upaya preventif juga harus ditegakan dengan sungguh-sungguh, dapat dilakukan dengan sosialisasi intensif kepada berbagai kalangan. Selain itu, dari sisi lain, upaya represif juga harus ditegakan tanpa tebang pilih," tegasnya.

Pihaknya juga berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat melakukan inventarisasi kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Riau untuk menyelesaikan data penggunaan kebun dan tambang yang ilegal di kawasan hutan. sinpo

Komentar: