Tanggulangi Kemacetan Ibu Kota, Pemprov Segera Lakukan Uji Publik Pengaturan Jam Kerja

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:08 WIB
Ilustrasi macet (SinPo.id/NTMC Polri)
Ilustrasi macet (SinPo.id/NTMC Polri)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera lakukan uji publik terkait usulan pengaturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. 

Hal ini disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia mengatakan, uji publik tersebut dirancang dengan melibatkan pemerintah pusat dan seluruh asosiasi. 

"Kami harus lakukan namanya uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022. 

Menurut Syafrin, usulan pengaturan jam kerja dinilai positif sebagai solusi pengurangan kemacetan di Ibu Kota. Ia menyampaikan, pihaknya telah menggelar diskusi bersama sejumlah pakar serta Kementerian Perhubungan terkait usulan tersebut. 

"Tentu seluruh usulan terkait upaya kita bersama agar kemacetan kepadatan lalu lintas di Jakarta bisa di tekan, positif sifatnya. Dari hasil FGD (Focus Group Discussion) kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba," tuturnya. 

Kendati demikian, Syafrin mengaku, usulan pengaturan jam kerja tersebut perlu kajian mendalam. Pasalnya, kata Syafrin, hal ini melibatkan berbagai pihak termasuk swasta.

Ia tidak mau hal ini justru berdampak pada penurunan penggunaan transportasi umum di jam sibuk. 

"Ini kita harus hati-hati karena tidak hanya di level Pemprov tapi juga dilevel Pemerintah Pusat ada juga regulasi. Oleh sebab itu, ini yang kami terus lakukan kajian mendalam terhadap itu," terangnya. sinpo

Komentar: