Komnas HAM Sebut Ada Pihak yang Beri Perintah Cuci Baju Usai Penembakan Brigadir J

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 02 September 2022 | 03:32 WIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam

SinPo.id - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan, usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ada pihak yang perintah untuk mencuci baju untuk menghilangkan gunshot residue (GSR) atau residu tembakan pascapenembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Namun, Anam enggan membeberkan siapa yang memberi perintah untuk mencuci baju tersebut. Perintah itu, menurut Anam, bagian dari obstruction of justice atau penghambatan proses hukum.

"Kami temukan misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

Anam pun mengingatkan penyidik agar berhati-hati menangani kasus tersebut, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) telah rusak.

"Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak," tutur Anam.

Selain itu, beberapa bukti juga dihilangkan, seperti gawai (HP) milik para ajudan Sambo. Gawai asli para ajudan, diketahaui diganti dengan yang baru pascapenembakan tersebut. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan HP mereka yang asli.

"Karena memang beberapa benda yang sangat penting itu juga tidak ada sampai sekarang. HP-nya Yosua belum ketemu sampai sekarang," ujar Anam.

"Dan beberapa hal yang penting yang itu bisa menunjukkan kapan itu berlangsung, bagaimana berlangsung juga tidak ketemu," sambung Anam.

Oleh karena itu, Anam menilai obstruction of justice menjadi tantangan dalam penanganan dan pengungkapan kasus tersebut.

"Harusnya satu langkah beres, kalo tidak ada obstruction of justice. Gara-gara obstruction of justice, ya langkahnya bisa dua atau tiga kali. Makanya memang ini musuh kita bersama nih obstruction of justice ini," tuturnya.

Komnas HAM resmi mengakhiri pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias J. Komnas HAM telah menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus Polri.

Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam personelnya sebagai tersangka obstruction of justice. Sementara itu, total ada lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Para tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu, Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Chadrawati. Kemudian para ajudan Sambo, Bripka RR dan Bharada E, serta Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga.

 sinpo

Komentar: