Pembahasan RUU PDP Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 08 September 2022 | 07:52 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate. Foto: SinPo.id/Galuh
Menkominfo, Johnny G Plate. Foto: SinPo.id/Galuh

SinPo.id - Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk segera disahkan sebagai undang-undang.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, Undang-Undang PDP sangat penting untuk menjaga dan melindungi data pribadi masyarakat, karena data tersebut dinilai memili nilai ekonomi yang tinggi.

"Data-data termasuk data pribadi tidak saja memiliki manfaat dan nilai ekonomi, yang begitu tinggi, karenanya kita perlu melihat data dari aspek yang lain," kata Johnny, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Aspek lain dari pentingnya tata kelola data, kata Johnny, berkaitan dengan geostrategis dan geopolitik yang berhubungan dengan kedaulatan suatu negara.

"Karena data bergerak tidak saja dalam wilayah negara, tetapi juga ekstra teritorial, keluar dari wilayah negara. Nah ini perlu (RUU PDP)," paparnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan bahwa dengan disahkannya RUU PDP, nantinya Indonesia akan memiliki legislasi primer yang cukup kuat guna melindungi data pribadi di dalam negeri, maupun lintas batas negara.

 sinpo

Komentar: