Tewaskan Satu Orang, Enam Remaja Jadi Tersangka Tawuran di Bogor

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 18 September 2022 | 19:11 WIB
Ilustrasi tawuran (Ist)
Ilustrasi tawuran (Ist)

SinPo.id - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tawuran di Bogor, Jawa Barat. Dalam insiden tersebut, satu orang tewas karena luka bacokan.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, para pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Ada yang menganiaya korban sampai menyimpan senjata tajam.

"Kurang dari 1x24 jam kami berhasil mengamankan 18 orang terdiri atas 2 kelompok. Kelompok yang teribat dalan tawuran ini adalah kelompok mengatasnamakan Athopink_reborn dan Parung Destroyer,” kata Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 September 2022.

Ferdy menjelaskan, tersangka utama yakni berinsial FG (19) yang melakukan pembacokan terhadap korban dan RH berperan sebagai yang mengajak atau mengirimkan undangan tawuran. Kemudian, MDV (14) dan IS (13) turut melakukan aksi tawuran terakhir yaitu MM (16) dan IF (18) yang menyimpan sajam untuk aksi tawuran.

"Sementara 12 orang lainnya sementara masih saksi. Karena ada di TKP dan janjian tawuran tapi pelaksanaannya yang 12 orang tidak ikut langsung hanya memantau dari jarak tertentu," katanya.

Kedua kelompok, kata Ferdy, memang telah memiliki dendam lama dan kerap tawuran. Lalu keduanya janjian melalui Instagram untuk kembali melakukan tawuran.

"Modus operandi dari pidana ini, masing- masing kelompok memang sudah ada dendam lama karena anggota salah satu kelompok ini pernah dipukul oleh kelompok lain,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain, tiga bilah senjata tajam, pakaian korban dan bukti janjian tawuran melalui media sosial. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar.

 sinpo

Komentar: