Kejagung Pastikan Dakwaan Sesuai Fakta, Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Mengelak

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:40 WIB
Ferdy Sambo/SinPo.id
Ferdy Sambo/SinPo.id

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan surat dakwaan perkara pembuhunan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah disusun sesuai dengan fakta.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa surat dakwaan tersebut tak bercelah bagi para terdakwa untuk mengajukan keberatan.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum nerkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa, 18 Oktober 2022.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Ketut menegaskan pihaknya tetap akan menghormati keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ferdy Sambo cs. Pasalnya, nota keberatan atau eksepsi merupakan hak dari para terdakwa.

"Namun demikian, seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kopetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," kata Ketut.

Menurut Ketut, eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo cs yang meminta agar surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum sangat mudah dipatahkan.

Hal ini terlihat ketika hakim PN Jaksel beberapa kali menegur penasihat hukum Sambo cs, lantaran eksepsinya menyerempet materi pokok perkara.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya, sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," jelas Ketut.

Sebagai informasi, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam surat dakwan disebutkan bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.sinpo

Komentar: