MPR Dukung Perdahukki Selesaikan Kasus Malpraktik Lewat Restorative Justice

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:16 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menjamu para tamu/Istimewa
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menjamu para tamu/Istimewa

SinPo.id -  Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), memberikan dukungan kepada Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki), dalam penyelesaian dugaan tindak pidana malpraktek dokter melalui restorative justice.

Karena sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan dalam penyelesaian tuntutan pasien atau keluarga kepada dokter dapat melalui banyak saluran, tidak hanya diselesaikan secara pidana.

"Alternatif penyelesaian kasus malpraktik medis dengan menerapkan restorative justice didasarkan pada asumsi bahwa penafsiran malpraktik medis secara substansial juga masih multitafsir dan relatif," kata Bamsoet, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 20 Oktober 2022.

Selain itu, pada sistem peradilan pidana konvensional yang berlaku selama ini, juga dianggap belum dapat menyelesaikan masalah. Karena hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, sedangkan hak-hak korban cenderung terabaikan.

"Dihukumnya pelaku dalam kasus tindak pidana medis berarti dokter terbukti tidak sepenuhnya mampu menyelesaikan masalah, baik bagi pelaku, korban, masyarakat, maupun negara," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Bamsoet, pemahaman malpraktik medis yang bisa diselesaikan melalui restorative justice harus didasarkan pada asas praduga tidak bersalah, bahwa kecil kemungkinan dokter dengan sengaja melakukan malpraktik dalam melaksanakan tugasnya.

"Alternatif penyelesaian restorative justice berbasis pada kesepakatan, kepercayaan dan keterbukaan, tanpa paksaan kedua belah pihak dapat menjadi alternatif penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat," tandasnya.sinpo

Komentar: