Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Dugaan TPPU Bos ACT

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 16 November 2022 | 13:42 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap alasan tidak memasukkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE dalam perkara penyelewengan dana sosial Boeing oleh petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penerapan pasal UU ITE tidak sesuai untuk perkara penyelewengan dana bantuan Boeing tersebut.  Bareskrim melakukan penyidikan terpisah perkara pencucian uang yayasan ACT.

“Jadi saat ini perkara yang diajukan adalah perkara pokok tindak pidana asalnya, yaitu penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF),” kata Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Komisaris Besar Andri saat dihubungi, Selasa, 15 November 2022.

Sedangkan penerapan UU ITE, menurut Andri, memang tidak relevan sesuai petunjuk dari jaksa. Sementara perkara pencucian uang sedang disidik terpisah oleh Bareskrim dari tindak pidana asalnya.

“Jadi bukan tidak ada, tetapi sesuai petunjuk jaksa agar proses sidik TPPU dilakukan terpisah dari pidana asalnya,” ujar Andi menjelaskan.

Alasan hilangnya dakwaan bos ACT dari pasal TPPU dan UU ITE sebelumnya disampaikan , Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi. Menurut Syarief perkara TPPU kasus ACT saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim, sehingga ketiga terdakwa baru dikenakan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP.

“Yang lainnya masih belum sampai ke JPU karena masih tahap penyidikan di Bareskrim. Untuk perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah berkasnya sudah lengkap,” kata Syarief saat dihubungi, 15 November 2022.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, mengatakan dakwaan tersebut sudah sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri.

“Dasar surat dakwaan itu dari berkas perkara dari penyidik yang hanya mencantumkan Pasal 372 juncto Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP,” kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.

Mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan Ketua Pengawas ACT Heriyana Hermain didakwa dengan dakwaan primer Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.sinpo

Komentar: