Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa akan Minta BAP Ulang, Ini Sebabnya

Laporan: Sinpo
Jumat, 18 November 2022 | 20:15 WIB
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea/ SinPo.id/ Ashar SR
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP), yang pernah diberikan selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.

Seperti diketahui, Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, pihaknya berencana melakukan BAP ulang. Hal ini terkait adanya temuan barang bukti narkotika seberat 5 kg yang diduga tersimpan di Kejaksaan.

Saat ini, berkas perkara dari Teddy yang dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya. Pasalnya berkas masih P19, atau perlu dilengkapi.

"Setelah melihat perkembangan ini harus mem-BAP ulang untuk Teddy Minahasa dan untuk menanyakan bukti-bukti (5 kg narkoba di kejaksaan) ini,” ujar Hotman, Jumat 18 November 2022..

Terkait narkotika yang berada di Kejaksaan, Hotman meminta, agar menjadi pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menolak pengajuan Justice Collaborator tiga tersangka lain.

“Ini jadi bahan penting untuk LPSK untuk menolak permohonan Justice Collaborator dari Doddy, Linda, dan satu lagi Arif,” katanya.sinpo

Komentar: