Bupati Pemalang Mukti Agung Segera Diadili Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 09 Desember 2022 | 14:33 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Dua tersangka itu merupakan pihak penerima suap yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

"Tim Jaksa telah selesai menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti Tersangka MAW dkk dari Tim Penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022.

Ali mengatakan, berkas perkara milik Mukti Agung dan Adi Jumal telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa baik sisi formil maupun materil sehingga layak untuk dibawa ke tahap persidangan

Untuk proses lebih lanjut, kata Ali, kedua tersangka akan kembali ditahan selama 20 hari sampai dengan 27 Desember 2022 kedepan.

"MAW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan AJW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," ujar Ali.

Selanjutnya, tim Jaksa lembaga antirasuah akan menyusun surat dakwaan paling lambat selama 14 hari untuk diserahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Sebagai penerima yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap, yaitu Penjabat (Pj.) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

KPK mengamankan Mukti Agung dalam opersai tangkap tangan (OTT). Selaku Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, Mukti Agung diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa ASN dan pihak swasta lainnya.

Uang tersebut diduga terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga Mukti Agung melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar.

Mukti Agung juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar. Ia diduga melakukan perombakan dan pengaturan ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.sinpo

Komentar: