Protes Bagi Hasil Daerah Penghasil Minyak

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 24 Desember 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Produksi minyak di Meranti naik besar, pada tahun 2022 ini ada tambahan 13 sumur minyak, sedangkan tahun 2023 bertambah 19 sumur. Dengan begitu Kabupaten Meranti mentragetkan 2023, 9 ribu barel per hari dengan total 222 lebih sumur minyak.

SinPo.id -  Bupati Kepualauan Meranti Provinsi Kepulauan Riau, M Adil protes pembagian dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas yang selama ini banyak dihasilkan dari daerah yang ia pimpin. Protes sang bupati yang daerahnya kaya sumber bahan bakar itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia pada Kamis 8 Desember 2022 lalu.

“Minyak kami malah tambah banyak, bahkan hampir 8 ribu barel per hari. Saya sudah menyurati berulang kali, sampai 3 kali menyurati bu Menteri Keuangan untuk audiensi. Tapi alasannya kementerian keuangan mintanya malah online,” ujar Adil yang kelihatan kesal.

Adil mengaku sudah mengadu ke Kemendagri yang bisa dilakukan secara offline. “Tapi kalau di Kemenkeu susahnya tidak ketulungan. Saya di 2022 dapat dana bagi hasil Rp114 miliar,” kata Adil menambahkan.

Dana bagi hasil itu didapat ketika hitungan harga minyak US$60 per barel, mengacu perencanaan pembahasan APBD 2022. Sedangkan tahun 2023, seharusnya akan tinggi.

Adil mengacu nota pidato Presiden Jokowi Agustus lalu yang menyebut harga minya per barel US$100. Sayangnya, saat rapat secara online dengan pemerintah pusat justru kementerian keuangan tidak bisa menyampaikan dengan terang. “Setelah didesak baru menyampaikan dengan terang soal US$100 ribu per barel,” kata Adil menjelaskan.

Protes Adil tak hanya di forum rapat online. Ia menggaku menggejar rapat Kemenkeu di Bandung, meski lagi-lagi ia kesal karena tidak dihadiri pejabat yang kompeten. Saat di Bandung Adil meluapkan protes dengan menyebut orang keuangan isinya setan atau iblis.

Saat itu Adil minta kejalasan apakah penyusunan APBD 2023 menggunakan asumsi US$60, US$80 atau US$100 sesuai pidato presiden.

Adil mengaku produksi minyak di Meranti naik besar, pada tahun 2022 ini ada tambahan 13 sumur minyak, sedangkan tahun 2023 bertambah 19 sumur. Dengan begitu Kabupaten Meranti mentragetkan 2023, 9 ribu barel per hari dengan total 222 lebih sumur minyak.

Daerah Miskin Penghasil Minyak

Bupati Adil menyebut produksi minyak di daerahnya tak sesuai dengan kondisi kemiskinan rakyat setempat. Menurut Adil, dari 25,68 persen masyarakat miskin plus ekstrem di Provinsi Riau kebanyakan dirasakan rakyat Kabupaten Meranti. “Yang termiskin terbanyak di Riau itu ada di Meranti. Tapi kok teganya duit kami tidak diberikan,” kata Adil menjelaskan.

Protes Bupati Adil sebenarnya soal transparansi perhitungan hasil produksi dan perkiraan nilai jual per barel pas. Ia menyebut produksi minyak di daerahnya hampir 8 ribu barel per hari, mulai Juni 2022 lalu semenjak konflik Rusia-Ukraina, harga minyak naik, namun DBH untuk daerahnya turun.

“Kami tahun ini hanya menerima Rp115 miliar, naik hanya Rp700 juta saja. Liftingnya naik, asumsi US$100 barel. Tapi naiknya kok Rp700 juta,” kata Adil.

Nilai bagi hasil itu taks sesuai dengan dana alokasi umum atau DAU tahun 2022 yang seharusnya gaji pegawai pemerintah daerah Meranti tanggung jawab pusat. Namun Adil mengaku selama ini gaji pegawainya menjadi tanggung jawab kabupaten.

Menurut dia, sumber daya alam minyak bumi di daerahnya telah ditambang sejak 1973, dengan 222 sumur, saat ini bertambah 13 sumur, sedangkan tahun 2023 ada tambahan lagi 19 sumur minyak. Selain itu ada 103 sumur minyak di Kabupaten Meranti yang sudah kering diambil pemerintah pusat.

Protes keras Bupati Adil terkait DBH produksi minyak dan gas ke Kementerian Keuangan RI bisa menjadi pemicu daerah lainnya untuk menyampaikan hal serupa. Apa lagi selama ini berbagai daerah mempunyai kekayaan sumber daya mineral, namun masyarakatnya tidak bisa menikmati  bahkan cenderung miskin.

“Mereka tahu, mereka ini negeri kaya, tetapi masyarakatnya masih miskin. Kesenjangan-kesenjangan ini kan terjadi sehingga membuat kekecewaan. Tidak boleh begitu, harus ada pemerataan, ada keadilan,” kata anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid.

Wahid mengatakan, pemerintah pusat harus berlaku adil dan transparan terkait DBH. Caranya, dengan membuat satu mekanisme yang memungkinkan daerah bisa melakukan pengecekan langsung.

"Sehingga selain pemerintah pusat yang memegang data, daerah juga bisa mengecek keberadaan sumur migas berikut potensinya,” kata Wahid menjelaskan.

Dengan mekanisme itu masing-masing daerah bisa mengecek dan mengontrol. Apalagi sering muncul sumur di satu kabupaten, tapi reservoirnya ada di kabupaten lain.

Menurut Wahid, masyarakat daerah di lokasi tambang membutuhkan keadilan mendapatkan haknya. Namun keadilan itu tidak sempurna jika dalam pelaksanaannnya tidak ada pemerataan.

Ia mencontohkan provinsi Riau sebagai salah satu daerah penyumbang minyak dan gas besar, tapi infrastruktur  publik di daerah itu speerti jalan banyak rusak.

Sengketa bagi hasil sumber daya alam daerah dan pusat itu membuat Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pertemuan mengenai dana bagi hasil minyak dan gas Kabupaten Kepulauan Meranti, melibatkan Kemenkeu, dan kemen ESDM.

Tercatat pertemuan telah dua kali dilakukan, di antaranya di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Rabu 21 Desember 2022 lalu.  Pertemuan yang membahas lebih teknis soal produksi, lifting, hingga penetapan DBH tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto, serta Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mustafid Gunawan.

Selain itu, hadir pula Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Rikky Rahmat Firdaus.

Pada pertemuan pertama, turut hadir Bupati Kepulauan Meranti, Gubernur Riau Syamsuar, perwakilan Kemenkeu maupun Kementerian ESDM.

“Jadi kita pertemuan yang lebih teknis lagi. Nah, tugas kami dari Kemendagri adalah memberikan fasilitasi, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di bidang keuangan daerah,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, yang memandu acara itu.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Fatoni menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari forum sebelumnya yang berlangsung pada Selasa 20 Desember 2022.

Dalam pertemuan lanjutan tersebut, lanjut Fatoni, semua pihak telah membuka dan mencocokkan datanya masing-masing, baik dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, maupun Bupati Kepulauan Meranti. Perwakilan SKK Migas juga menjelaskan detail teknis produksi minyak bumi hingga penetapan lifting di Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjadi acuan Kemenkeu menentukan nominal DBH.

“Tadi juga sudah disampaikan dari Pak Direktur (Adriyanto), kemarin disampaikan dari Pak Dirjen bagaimana perhitungan DBH, dan semuanya sudah clear,” kata Fatoni menjelaskan.

Selesainya pembahasan tersebut menandakan persoalan yang sempat mencuat mengenai DBH Migas Kabupaten Kepulauan Meranti rampung diperjelas. Meski begitu, Kemendagri tetap terbuka kepada Bupati Kepulauan Meranti bila ada hal yang perlu diperjelas mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Sikap terbuka juga ditunjukkan Kemenkeu dan Kementerian ESDM kepada Bupati Kepulauan Meranti.

“Ini karena kemarin komunikasinya belum lancar dan tidak kumpul sebanyak ini, tapi dengan kumpul sebanyak ini semuanya menjadi clear, tuntas semua,” kata Fatoni menjelaskan.

Sebelumnya Kemenkeu mengatakan penurunan jatah DBH disebabkan oleh lifting migas turun yang berpengaruh terhadap alokasi DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2023.

Sehingga pemerintah setempat harus berpikir untuk meningkatkan lifting minyak dan gas dengan membuat terobosan baru.

Terlebih penyaluran DBH migas di wilayah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Ini kan tahun pertama pelaksanaan Undang-Undang HKPD, tentu setelah siklus anggaran selesai nanti bisa kita lihat perubahan yang terjadi pasca dan sebelum Undang-Undang HKPD," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Yustinus mengatakan undang-undang tersebut sudah cukup jelas, karena skema yang dibuat lebih komprehensif dengan mempertimbangkan daerah penghasil atau pengolah agar ada pemerataan atau eksternalitas yang dapat dihindari.

"DBH juga mengakomodir indikator-indikator yang lebih pasti sehingga dampak dari penggunaan DBH ini juga akan lebih terukur,” kata Yustinus menambahkan.

Meski ia mengatakan, protes bupati Adil akan menjadi bahan evaluasi. “Bagaimana kami mengarahkan agar alokasi betul-betul tajam ke penggunaan yang berlangsung dan berhubungan dengan masyarakat," kata Yustinus menegaskan.

Menurut Yustinusm alokasi DAU Kabupaten Kepulauan Meranti naik 3,67 persen menjadi Rp422,56 miliar. Namun jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.sinpo

Komentar:
BERITALAINNYA