Kerja KPK Selama 2022: Tetapkan 149 Tersangka dan Lakukan 10 OTT

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 28 Desember 2022 | 03:18 WIB
Konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK
Konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan 149 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2022.

"KPK telah menetapkan 149 orang tersangka atau meningkat 38 tersangka dari jumlah tahun sebelumnya," kata Alex saat konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

Sementara dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, kata Alex, KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan diantaranya, 113 Penyelidikan, 120 Penyidikan, atau 12 surat perintah penyidikan (sprindik) lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Kemudian, 121 Penuntutan, atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya. Lalu, 121 perkara Inkracht, atau meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya. Dan Mengeksekusi putusan 100 perkara, atau meningkat 11 perkara dari tahun
sebelumnya.

Lebih lanjut Alex mengatakan, KPK sangat konsen dalam mengembalikan kerugian negara atau asset recovery melalui pidana tambahan, berupa uang pengganti secara optimal. Selain itu lanjutnya, KPK juga melakukan pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Oleh karenanya, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Alex.

Selain itu, kata Alex, KPK juga telah melakukan 10 kegiatan tangkap tangan selama 2022. Yang diantaranya yakni, tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Kemudian, TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Lalu, TPK Suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Selanjutnya, TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur, TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, TPK suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta; TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kemudian, TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022; TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung; dan terakhir TPK suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. sinpo

Komentar: