KPK Periksa Petinggi PT Indika Energy, Dalami Soal Apartemen Lukas Enembe di Jakarta

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 30 Desember 2022 | 12:15 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan swasta bernama Kiki Otto Kurniawan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK mendalami soal status apartemen tempat tinggal Lukas di Jakarta. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

"Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi diantaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE dan keluarganya," kata Ali kepada wartawan, Jumat 30 Desember 2022. 

Kiki Otto Kurniawan merupakan senior manager corporate affairs PT Indika Energy yang dipimpin oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat. 

KPK sebelumnya sudah memanggil Arsjad Rasjid pada Selasa 13 Desember 2022. Namun Arsjad tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Selain diduga menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.

Hingga kini, Gubernur Papua dua periode itu belum ditahan. KPK sejauh ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan kesehatan atau sakit.

KPK telah mengunjungi Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua untuk memeriksa kondisi kesehatan dan melakukan penyidikan. KPK juga membawa serta tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). sinpo

Komentar: