KPK Sita Satu Unit Mobil Toyota Fortuner Terkait Kasus Lukas Enembe

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 07 Februari 2023 | 18:47 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan mobil tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara  tersebut. Namun, Ali belum menyebutkan identitas dari saksi yang dimaksud. 

"Tim Penyidik melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023. 

Selain itu, kata Ali, saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri sejumlah aset yang terkait dalam perkara ini. 

"Kami terus lakukan pengumpulan alat bukti, termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi perkara dimaksud," katanya. 

Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Namun, Ali juga belum dapat memerinci terkait apa saja alat bukti yang diamankan oleh penyidik KPK. 

 

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. 

Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Rijatono Lakka sebagai Pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sinpo

Komentar: