PENDAFTARAN CALEG

KPU: Tahap Pencalonan Bacaleg Pemilu 2024 Berlangsung Enam Bulan Tiga Hari

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 30 April 2023 | 16:40 WIB
Komisioner KPU Divisi Teknis Idham Holik (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Komisioner KPU Divisi Teknis Idham Holik (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut tahapan pencalonan bakal calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu Serentak 2024 berlangsung selama enam bulan tiga hari.

Komisioner KPU Divisi Teknis Idham Holik mengatakan tahapan dimulai dengan penerimaan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 1 sampai 14 Mei 2023.

"Jadi tahapan pencalonan ini akan dilangsungkan selama 6 bulan 3 hari yang tentunya ini berbeda dengan masa pencalonan di tahun 2018 yang lalau, dimana yang dulu kurang dari 3 bulan," kata Idham kepada wartawan di kantor KPU RI jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu 30 April 2023.

Idham memaparkan, setelah pendaftaran selesai, KPU akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyatatan bakal calon, yang akan berlangsung pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang berlangsung pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023. "Verifikasi perbaikan persyaratan bakal calon 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023," ujarnya.

Selanjutnya, kata Idham, KPU melanjutkan dengan menyusun daftar calon sementara (DCS) yang dimulai pada 6 sampai 18 Agustus 2023. Lalu, pada tanggal 19 sampai 23 Aguatus 2023, KPU akan mengumumkan daftar DCS. 

"Setelah kami mengumumkan DCS DPR RI kami akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat pada Sabtu 19 Agustus sampai 28 Agsutus atau selama sepuluh hari kalender, kami akan membuka masukan dan tanggapan atas DCS yang kami umumkan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Idham, KPU juga memberikan ruang kepada partai politik (Parpol) untuk melakukan pengajuan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ kota paca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

Idham menambahkan, pada 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023, KPU akan melakukan pencermatan daftar calon tetap (DCT). Selanjutnya, penyusunan dan penetapan DCT ini akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023. 

"Dan kami akan melakukan pengumuman DCT mulai tanggal 4 November 2023," tandasnya.sinpo

Komentar: