GUGATAN FADEL MUHAMMAD

Gugatan Status Wakil Ketua MPR Dikabulkan, Fadel: Bukti Keadilan Masih Ada

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 10 Mei 2023 | 21:53 WIB
Fadel Muhammad (SinPo.id/ Dok. MPR)
Fadel Muhammad (SinPo.id/ Dok. MPR)

SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad bersyukur atas penerbitan putusan perkara nomor 398/G/2022/PTUN JKT. Putusan itu dianggap adil dan sejalan dengan perjuangan Fadel dalam mencari keadilan dari sikap kesewenangan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Ini adalah bukti bahwa keadilan masih ada di negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara, untuk tidak melakukan kesewenangan secara melawan hukum," kata Fadel dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Fadel menegaskan upaya penggantian dirinya dilakukan dengan cara melawan hukum. Kalau dianggap bersalah, kata dia, persoalan tersebut semestinya dibahas di Badan Kehormatan. Bukan melalui mosi tidak percaya dan sidang paripurna yang tidak terjadwal.

"Semoga perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mudah-mudahan, perkara ini cukup sekali saja dan tidak terjadi kekonyolan serupa di tahun-tahun yang akan datang," kata Fadel.

Di sisi lain, Fadel mengaku telah memaafkan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang telah berperkara dengannnya. Ia yakin persoalan itu muncul karena ketidakpahaman La Nyalla menyangkut persoalan penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR.

"Saya sudah memaafkan mereka sejak sedari awal. Saya bersyukur dengan apa yang sudah saya dapat," kata dia.

Sementara itu, Elza Syarief selaku kuasa hukum Fadel mengakui adanya penegakan hukum yang baik pada perkara yang menyeret kliennya. Menurut dia, kemenangan yang diraih kliennya membuktikan alasan penggantian Fadel sebagai Pimpinan MPR dari unsur kelompok DPD memakai cara-cara yang salah bahkan melawan hukum.

"Mosi tidak percaya, itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Seharusnya tuduhan pelanggaran oleh Pak Fadel, diketahui dulu kesalahannya dan diajukan ke Badan Kehormatan. Bukan pada Sidang Paripurna yang tidak pernah diagendakan," ujar Elsa Syarif.

Elsa menyatakan terdapat puluhan anggota DPD yang menarik diri dari mosi tidak percaya. Sementara dua dari empat pimpinan DPD telah mundur dari penandatanganan SK NO 2/DPRRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024.

"Artinya, sifak kolektif kolegial pimpinan DPD tidak pernah terjadi. Ketua DPD telah bertindak semena-mena, memaksakan kehendak dirinya sendiri seolah-olah disetujui pimpinan yang lain," kata Elsa.

Pada putusan perkara nomor 398/G/2022/PTUN JKT tanggal 3 Mei 2023 dan dipublikasikan pada 4 Mei 2023, hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Fahmi Aziz beserta hakim anggota Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Hakim juga membatalkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024. Hakim bahkan mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tergugat tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp413.000.

 sinpo

Komentar: