Politikus Demokrat Heran Pendukung Jokowi Ributkan ‘Politik Dinasti’ akibat Putusan MK

Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Deputi Balitbang Partai Demokrat Syahrial Nasution. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Deputi Balitbang Partai Demokrat Syahrial Nasution. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Deputi Balitbang Partai Demokrat Syahrial Nasution heran dengan sikap para pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meributkan masalah politik dinasti pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. 

Padahal, menurutnya, para pendukung Jokowi tersebut merupakan pihak yang menciptakan peluang ‘politik dinasti’ terjadi pada Pilkada 2020 silam, di mana Gibran Rakabuming Raka maju menjadi Calon Wali Kota Solo dan Bobby Nasution maju menjadi Calon Wali Kota Medan.

“Pendukung Jokowi sejak 2014 meributkan politik dinasti akibat putusan MK. Padahal, merekalah yang menciptakan peluang itu. Membiarkan anak Pak Jokowi, Gibran, dan menantunya, Bobby, jadi wali kota,’ kata Syahrial lewat keterangan tertulis pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Ia juga heran dengan sikap para pendukung Jokowi menyalahkan demokrasi yang melapangkan jalan Gibran menjadi cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

Calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II itu menyebut, sikap para pendukung Jokowi tersebut sakit jiwa.

“Kenapa sekarang menyalahkan demokrasi yang melapangkan jalan Gibran menjadi cawapres? Sakit jiwa!” tutur Syahrial.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan ccawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023sinpo

Komentar: