Korupsi BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Laporan: david
Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (SinPo.id/ David)
Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menilai Johnny Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," sambungnya.

Selain pidana badan, Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini, Johnny G Plate merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: