Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 02 November 2023 | 18:01 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut bahwa penetapan tersangka Panji usai pihaknya menggelar perkara bersama pengawas internal dan eksternal, serta didukung dangan beberapa ahli, baik ahli pidana, ahli yayasan, dan ahli TPPU dari PPATK. 

Menurut Whisnu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur-unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Whisnu kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, 2 November 2023.

Selain pasal penggelapan, Whisnu mengatakan, Panji kenai Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

"Kemudian juga Panji dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun," tuturnya. 

Diketahui, Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini, Kamis, 2 November 2023.

"Iya hari ini (gelar perkara)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis, 2 November 2023.

Menurut Whisnu, gelar perkara dilakukan dalam rangka menentukan tersangka dalam kasus dugaan ini. Dia hanya menyampaikan akan menginformasikan terkait hasil gelar perkara kasus tersebut. sinpo

Komentar: