Hakim Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Laporan: david
Kamis, 02 November 2023 | 19:44 WIB
Karen Agustiawan (kenakan rompi oranye). (SinPo.id/Instagram @official.kpk)
Karen Agustiawan (kenakan rompi oranye). (SinPo.id/Instagram @official.kpk)

SinPo.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Karen menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

“Eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel pada Kamis (2/11/2023). 

Tumpanuli menjelaskan alasan penolakan praperadilan Karen lantaran kasus korupsi pengadaan LNG diduga telah merugikan keuangan negara. 

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menjerat Karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  Hal itu menjadi menjadi alasan hakim menolak praperadilan Karen.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tersebut di atas harus juga dinyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim itu. 

Diketahui, Karen mengajukan praperadilan pada Jumat, 6 Oktober 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

KPK pun telah menghadirkan sebanyak 121 bukti termasuk bukti elektronik dalam sidang praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.

KPK menetapkan Karen sebagai tersangka pada Selasa, 19 September malam. Karen pada saat itu langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: