Kejiwaan Pelaku Penyerangan Rumah Dinas Kapolri Masih Diobservasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 17 Desember 2023 | 12:15 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Polda Metro Jaya menyatakan masih melakukan observasi kejiwaan atau psikologis terhadap pria berinisial JPP (40) yang melakukan penyerangan terhadap penjaga rumah Dinas Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2023, kemarin.

"Apakah yang bersangkutan ini mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, apakah menginsyafi perbuatannya salah atau benar, baru kita bisa tindaklanjuti apakah bisa diproses hukum atau tidak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya dikutip Minggu, 17 Desember 2023.

Menurut Hengki, petugas di lapangan sempat menegur pria berinisial JPP untuk meninggalkan lokasi kediaman Kapolri sebelum melakukan penyerangan tersebut.

"Pada saat ditegur, yang bersangkutan awalnya menyeberang jalan, tetapi kemudian kembali lagi dan melakukan penyerangan terhadap petugas. Akhirnya bisa diamankan dua petugas, pada saat itu yang bersangkutan tidak membawa senjata apapun apakah senjata tajam, senjata lain, benda tumpul tidak ada, Jadi langsung diamankan," tuturnya.

Lebih jauh, Hengki membeberkan, JPP ini memiliki latar belakang  PNS dan juga pernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), kemudian juga pernah ambil S2 di universitas ternama di Yogyakarta.

"Yang bersangkutan kemudian berhenti  (resign). Menurut keterangan beberapa teman satu angkatan dan keluarganya sempat mengalami depresi sehingga dibawa ke RSJ Naimata, Kupang, NTT," ujar Hengki.

Diketahui, polisi mengamankan seorang pria berinisial JPP (30) yang melakukan penyerangan kepada petugas penjagaan di rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
sinpo

Komentar: