Projo Desak PPATK Bongkar Tuntas Dana Kampanye Ilegal

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 20 Desember 2023 | 01:40 WIB
Projo
Projo

SinPo.id - Ketua Bapilpres DPP PROJO Panel Barus mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar tuntas dana kampanye ilegal. Hasil temuan PPATK harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar dugaan aliran dana untuk kepentingan pemenangan pemilu bisa dibuktikan di meja hijau.

“Projo mendesak PPATK untuk membongkar tuntas dana kampanye ilegal selama tahapan Pilpres 2024,” kata Panel yang juga menjabat Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Selasa, 19 Desember 2023.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait aliran dana kampanye yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Panel menjelaskan, aliran dana kampanye pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Pemilu. Penerimaan dana dari perorangan maupun badan usaha harus dicatat dan dilaporkan.

Untuk itu, kata dia, Projo mendorong tindak lanjut temuan PPATK agar bisa dilakukan dengan cepat mengingat KPU RI telah menerima surat pemberitahuan dari pada Selasa, 12 Desember 2023. Apalagi, jumlah transaksi keuangan mencapai lebih dari Rp500 miliar dan berpotensi digunakan untuk penggalangan suara.

Lebih jauh, Panel meminta agar semua pihak harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk PPATK, penegak hukum, maupun politisi. Projo pun mendorong adanya proses hukum agar pemilu berlangsung dengan jujur dan adil

“Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Rakyat menginginkan pemilu yang jujur dan adil,” tutur dia. 

Dia menambahkan, PPATK telah melacak transaksi mencurigakan yang mencakup lebih dari 6.000 rekening peserta pemilu dan pengurus partai politik. Aliran dana diduga berasal dari kegiatan tindak pidana pencucian uang, penambangan ilegal, illegal logging, maupun penyelundupan satwa liar.

“Projo mendukung PPATK serta aparat penegak hukum untuk bekerja optimal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Panel.

 sinpo

Komentar: