Eks Penyidik soal Firli Mangkir dari Sidang Etik Dewas KPK: Tidak Kooperatif, Layak Dihukum Berat

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 21 Desember 2023 | 10:55 WIB
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. (SinPo.id/Antara)
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengecam sikap Firli Bahuri yang tidak berani hadir dalam sidang etik terhadap dirinya terkait tiga dugaan pelanggaran etik, yakni bertemu pihak berperkara, isi laporan LHKPN, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.

Padahal, kata Yudi, malam sebelumnya Firli mengadakan kegiatan konferensi pers bersama teman-temannya di suatu kafe terkait tanggapan atas tidak diterimanya permohonan gugatan praperadilan dirinya. 

"Sidang Dewas kemarin juga merupakan penundaan dari yang seharusnya minggu lalu karena Firli beralasan fokus pada sidang praperadilan dirinya," ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima SinPo.id pada Kamis, 21 Desember 2023.

Yudi berujar, mangkirnya Firli merupakan bentuk ketidakpatuhan atas undang undang KPK yang disebutkan Dewan Pengawas (Dewas) diatur untuk mengawasi KPK. Oleh sebabnya, dia mengapresiasi Dewas tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Firli yang  kehilangan haknya membela diri. 

"Mangkirnya Firli menjadi catatan bagi Dewas bahwa dia tidak kooperatif dan layak di hukum berat," tuturnya.

"Hukuman terhadap Firli walau sanksi paling berat adalah meminta untuk mengundurkan diri, namun itu merupakan kemenangan moral untuk menjaga marwah KPK sekaligus juga efek jera bagi pimpinan yang lain agar tidak berprilaku sama," sambungnya. 

Diketahui, Dewas KPK mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri pada, Rabu  20 Desember 2023. Sebelumnya sidang etik sempat ditunda pada pekan lalu lantaran Firli mengaku masih sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Tidak ada perubahan. Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, sidang etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.sinpo

Komentar: