Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Tambahan Firli Bahuri Hari Ini

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 27 Desember 2023 | 09:37 WIB
Ilustrasi. Berkas Perkara kasus ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang diserahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta. (SinPo.id/Dok. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)
Ilustrasi. Berkas Perkara kasus ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang diserahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta. (SinPo.id/Dok. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Rabu, menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait harta benda yang dimilikinya.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan membawa bukti-bukti.

"Ya, hadirlah, kami diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Ian kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023.

Ian mengatakan pihaknya akan membawa bukti-bukti untuk melengkapi keterangan tambahan yang akan disampaikan ke penyidik hari ini.

"Kan keterangan tambahan, ya, pastilah kami bawa bukti-bukti," imbuhnya.

Dia juga memastikan, Firli akan menghadiri sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga digelar pada Rabu.

"Insya Allah dua-duanya hadir. Kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya, kami hadir nanti, enggak ada masalah," kata Ian.

Firli kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan di lantai 6, Ruang Dittipidkor, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan tersebut akan menjadi yang ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka, setelah dia diperiksa pada tanggal 1 dan 6 Desember 2023.

Pemeriksaan itu dijadwalkan ulang setelah pemanggilan pada Kamis, 21 Desember 2023, Firli tidak hadir dengan alasan ada kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan.

Selain itu, Firli beralasan meminta penundaan pemeriksaan karena saksi meringankan yang diajukan oleh pihaknya belum diperiksa.sinpo

Komentar: