Satpol PP Larang APK Dipasang di Flyover Kawasan Ibu Kota

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 19 Januari 2024 | 00:03 WIB
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye

SinPo.id -  Alat Peraga Kampanye (APK) termasuk bendera partai dilarang dipasang di flyover kawasan ibu kota. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

"Di dalam ketentuan KPU kan nggak boleh ya. Nggak boleh ya ketentuan KPU," tuturnya pada Kamis 18 Januari 2024. 

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.

Menurut Arifin, Bawaslu telah mengingatkan partai politik yang APK nya semrawut di flyover agar mengikuti ketentuan dalam Keputusam KPU. Satpol PP pun memberi batas waktu hingga sepekan ke depan untuk perapihan, dimulai sejak 19 Januari 2024.

Untuk itu, dia meunggu para peserta pemilu untuk menurunkan dan merapikan dan sebagainya karena sudah diingatkan tadi. 

"Kan sudah difasilitasi untuk ketemu ya. Mengimbau perapihan terhadap semua APK DKI uang diselenggarakan oleh peserta pemilu dan juga diawasi penyelnggara pemilu dalam hal ini KPU (dan,-red) Bawaslu," tambahnyasinpo

Komentar: