Polisi Kembali Kirim Berkas Firli Bahuri ke Kejati DKI di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 24 Januari 2024 | 20:53 WIB
Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polisi telah mengembalikan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam rangka pemenuhan petunjuk atau P19 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta,"  kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari 2024.

Menurut Ade, pengiriman berkas Firli dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 13.50 WIB.

"Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap dia. 

Diketahui, Kejati DKI mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan SYL.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 22 Desember 2023.

Herlangga menyebut pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis , 21 Desember 2023,kemarin, JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," tuturnya.sinpo

Komentar: