Jerat Korban Lewat Dating App, Pasutri di Palmerah Sukses Gasak Puluhan Motor

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 27 Januari 2024 | 18:20 WIB
Konferensi pers kasus curanmor di Mapolsek Palmerah (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus curanmor di Mapolsek Palmerah (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Palmerah mengamankan pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online. Selain itu polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).

Pasutri tersebut berhasil menjerat lebih dari 17 korban dalam tindak kejahatan yang mereka lakukan.

“Modus operandi pasangan ini adalah mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial ‘Bd’, ‘Lh’, dan ‘Bo’,” ujar Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 27 Januari 2024.

Sugiran juga menjelaskan, saat beraksi, para pelaku memilik peran masing-masing. “TM alias Shasa berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR," katanya.

Biasanya korban yang berjenis kelamin laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut. Dalam akun yang dipakai menjerat korban, dipasang foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan.

“Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan disuatu tempat, kemudian istri pelaku berinisial TM menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan,” kata Sugiran.

Setelah mendapatkan motor korban, lanjut Sugiran, pelaku berinisial TM membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Kost Grande Jl. U1 RT 07/12, Rawabelong Palmerah, Jakarta Barat. Motor korban kemudian diserahkan ke suaminya berinisial FR.

“Selanjutnya suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku,” ujar Kapolsek.

“Dari hasil keterangan yang kami peroleh Uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, FR dan TM dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Sementara untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.sinpo

Komentar: