Soal Putusan DKPP Atas KPU, Akademisi: Keliru Besar!

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 05 Februari 2024 | 21:46 WIB
Konferensi Pers di Media Center TKN (Sinpo.id)
Konferensi Pers di Media Center TKN (Sinpo.id)

SinPo.id -  Guru Besar Universitas Pakuan, Prof Andi Asrun angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi terhadap para komisioner KPU RI.

Menurutnya, KPU tidak perlu merubah Peraturan KPU (PKPU) untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi dia tidak perlu lagi aturan pelaksanaannya. Banyak putusan MK yang bersifat demikian berkaitan dengan Pemilu,” ujar Prof Andi Asrun di Media Center TKN, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, maka KPU dinilai telah melaksanakan tugas konstitusional.

“Jadi Saya berpendapat KPU ini telah melaksanakan tugas konstitusional melaksanakan putusan MK dan itu final dan mengikat," kata Andi Asrun

"Kalaupun seandainya dipermasalahkan, KPU Punya sandaran lainnya itu merevisi terhadap peraturan KPU yang sebelumnya,” sambungnya.

Sebagai informasi, pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Namun demikian putusan tersebut tak mempengaruhi jalannya Pilpres, mengingat isi putusan menegaskan bahwa KPU harus menjalankan hasil putusan dari MK terkait batas usia pencalonan di Pilpres 2024.sinpo

Komentar: