Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 22 Februari 2024 | 20:47 WIB
Panji Gumilang  (SinPo.id/ashar)
Panji Gumilang (SinPo.id/ashar)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Proses penyidikan dengan satu tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim proses tahap 1 ke Kejaksaan Agung,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis, 22 Febuari 2024.

Menurut Whisnu, berkas perkara tersebut disershkan pada Rabu, 20 Febuari 2024, kemarin. Saat ini, kata dia, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejagung.

“Diserahkan sejak Rabu, 21 Februari, saat ini masih proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” ungkap dia.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka TPPU dalam pengelolahan dana pesantren. 

Whisnu menyebut bahwa penetapan tersangka Panji usai pihaknya menggelar perkara bersama pengawas internal dan eksternal, serta didukung dangan beberapa ahli, baik ahli pidana, ahli yayasan, dan ahli TPPU dari PPATK. 

Menurutnya, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.sinpo

Komentar: