Sahroni Penuhi Panggilan KPK Terkait TPPU SYL

Laporan: david
Jumat, 22 Maret 2024 | 11:19 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. (SinPo.id/Antara)
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat 22 Maret 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saksi Sahroni sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Sahroni tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekitar pukul 09.31 WIB. Meski begitu, Ali belum menjelaskan materi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sementara itu, Sahroni mengatakan pemeriksaannya hari ini merupakan penjadwalan ulang pada 8 Maret 2024. Saat itu, ia tidak bisa hadir lantaran telah memiliki kegiatan lain.

"Klarifikasinya waktu yang pertama kali ya karena suratnya datang sehari sebelum, dan kebetulan ada kegiatan yang ga bisa ditinggalim makanya hari ini datang," kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK.

Adapun perkara TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan. 

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Lembaga antikorupsi menduga uang senilai Rp 44,5 miliar itu  digunakan SYL untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.sinpo

Komentar: