Polisi Sebut Ghatan Saleh Ngaku Dapat Senpi dari Orang yang Telah Meninggal

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 01 Maret 2024 | 17:07 WIB
Ilustrasi penembakan (SinPo.id/ pixabay.com)
Ilustrasi penembakan (SinPo.id/ pixabay.com)

SinPo.id - Polisi telah menetapkan Ghatan Saleh (GS) sebagai tersangka kasus penembakan di salah satu perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur yang terjadi pada 8 Febuari 2024 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut, Ghatan mengaku mendapatkan senjata api (senpi) dari seseorang yang sudah meninggal dunia. 

"Masih tetap pada keterangannya bahwa senpi tersebut dibuang di Sungai Ciliwung. Dan diperoleh dari seseorang yang keberadaannya sekarang sudah almarhum. Jadi itu yang keterangan yang dia sampaikan kepada penyidik saat ini," ujar Nicolas kepada awak media, Jumat, 1 Maret 2024.

Menurut Nicolas, pihaknya bakal mendalami kebenaran keterangan Ghatan dengan melakukan rekonstruksi yang dimulai ketika membuang senpi ke kali Ciliwung. 

"Akan tindak lanjut untuk melakukan rekonstruksi dan sebagai untuk melakukan penyidikan terkait keberadaan senpi itu karena memang, dia dibuang di Ciliwungnya di daerah mana, itu yang akan kita rekonstruksi," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Nicolas menduga, Ghatan hanya beralasan ihwal keterangan kepemilikan senpi dari seorang yang sudah meninggal dunia. 

"Itu alibinya dia (soal kepemilikan senpi). Tapi, tetap kita akan melakukan penyidikan terkait dengan alibi atau keterangan yang dia sampaikan ke penyidik," kata Nicolas.sinpo

Komentar: