Polisi Tetapkan Ghatan Saleh Tersangka Kasus Penembakan di Jatinegara

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 29 Februari 2024 | 19:57 WIB
Ilustrasi penembakan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi penembakan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Polisi resmi menetapkan Ghatan Saleh (GS) sebagai tersangka kasus penembakan di salah satu perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, penetapan Ghatan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus pada Kamis siang ini. 

"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Nicolas kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut Nicolas, gelar perkara kasus ini melibatkan Polres Metro Jakarta Timur serta pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya, dan Propam Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi juga melibatkan pihak eksternal.

"Mulai hari ini saudara GS dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahan terhadap terduga pelaku tersangka GS," ungkap dia. 

Nicolas berujar, Ghatan bakal dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana. Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Nicolas menjelaskan. sinpo

Komentar: