Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Korban di Lenteng Agung

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 05 Maret 2024 | 15:47 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Gettyimages)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Gettyimages)

SinPo.id - Polisi menangkap pelaku aksi tawuran yang menewaskan satu korban berinisial RS (22) yang terjadi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis, 29 Februari 2024, beberapa waktu lalu. 

Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan mengatakan, pelaku berinisial BAI (20) telah mengakui membacok korban dengan senjata tajam. 

"Hasil penyidikan bahwa pelaku mengakui telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis corbek ke arah punggung sebanyak satu kali," kata Iwan kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.

Iwan pun membeberkan kronologis aksi tawuran tersebut. Awalnya, kata dia, seorang saksi di lokasi mendengar suara atau bunyi gaduh senjata tajam hingga petasan dari luar rumahnya.

"Tak lama setelah kejadian tersebut, saksi keluar dan melihat ada ceceran darah, yang melakukan tawuran berpencar dan lari ke arah berlawanan," beber dia. 

Berdasarkan keterangan saksi, kata Iwan, ceceran darah tersebut berasal dari korban RS (22). Korban pun tewas akibat luka sabetan di bagian punggungnya.

"Korban mengalami luka sabetan benda tajam di bagian belakang di bawah bahu serta sabetan di tangan bagian kiri. Korban meninggal dunia," ujar Iwan, 

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku BAI (20) pada Minggu, 3 Maret 2024

"Atas kasus tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP," ungkapnya. sinpo

Komentar: